Minggu, 20 September 2009

Reformasi Proses Belajar dan Mengajar

Pada  hari pertama tanggal 9 Mei 2001, pada Pertemuan Konsultasi Regional Asia-Pasifik mengenai APEID  (Asia-Pasific Programme of Educational Innovation for Development -Program Asia Pasifik tentang Inovasi Pendidikan untuk Pembangunan ) di Bangkok, Thailand yang diselenggarakan oleh UNESCO, salah seorang peserta , Dr. Rung Kaewdang, Sekertaris Jenderal Kantor Komisi Pendidikan Nasional Thailand  memperkenalkan sebuah Proses Belajar Akademi Pelatihan  Monyet Khruu Somporn yang telah mengembangkan model pembelajaran yang sudah lama dalam dunia pendidikan kita mencari-carinya karena memang  essensi-esssensi penting pembelajaran tersebut telah hilang dari sekolah-sekolah kita. Inilah delapan essensi pembelajaran tersebut :

1. Persiapan untuk Kesiapsiagaan

Disekolah-sekolah Dasar kita, kita harus berupaya untuk menjamin bahwa semua siswa berada dalam keadaan sehat. Bagi siswa-siswa yang lamban belajarnya, hendaknya diperiksa penglihatan, pendengaran, dan keadaan psikologisnya. Kita harus menemukan masalah-masalah apa yang mempengaruhi yang merugikan proses pembelajarannya.

2. Totalitas Kasih Sayang dan Perhatian Guru kepada Siswa

Banyak guru yang memandang pengajaran hanya sebagai pekerjaan untuk mencari nafkah. Khruu Somporn memberikan seluruh waktunya bagi siswa-siswanya. Namun pada umumnya guru tidak memberikan cukup waktu untuk siswa-siswanya. Jadi, siswa-siswa yang mempunyai masalah-masalah  mungkin beralih menggunakan obat-obat terlarang atau menghabiskan waktunya dengan cara-cara yang negatif  atau bahkan membahayakan masyarakat.

3. Pengajaran Perorangan

Pengajaran harus meyakinkan para siswa seorang demi seorang, guru harus memperhatikan/melihat apa yang terjadi dengan siswa-siswanya melalui pendekatan pedagogik inovatif  seperti pengajaran dan pembelajaran sesuai dengan kenyataan atau pengalaman (empiris/kontekstual) 

4. Pengajaran yang Menempatkan  Siswa di Pusat Pembelajaran

Para guru menyiapkan kurikulum dan melakukan penilaian (Testing), siswa-siswa "belajar" dengan menghafalkan, bukan dengan penelitian. Mereka (baca : "siswa") juga tidak tahu bagaimana  caranya memecahkan masalah-masalah dan tidak mempunyai kesempatan untuk menyelidiki sendiri dan melakukan apa saja yang diminatinya mengikuti rasa ingin tahu alamiahnya. Mulai sekarang, guru-guru harus mengubah gaya mengajarnya, karena didunia sekarang ini siswa-siswa harus belajar dari kehidupan sehari-hari , seperti dari alam sekitar, lingkungan, media informasi radio, TV, Surat Kabar, Internet dsb. Para guru hendaknya menjadi fasilitator bagi siswa, mendukung para para siswa dan memberikan bantuan kepada mereka secara berlanjut.

5. Belajar yang menitikberatkan pada Melakukan

John Dewey (1929-1938) menemukan bahwa cara belajar yang paling mangkus adalah dengan melakukan, sehingga siswa mempunyai kesempatan untuk berpikir dan menganalisis melalui praktik yang memadai untuk benar-benar memecahkan masalah-masalah dan menganalisis situasi. Para guru hendaknya menerima kenyataan bahwa guru seharusnya tidak mengajar siswa untuk menggunakan benaknya, melainkan agar siswa untuk sibuk dalam berpikir kritis yang aktif  untuk lebih kreatif , dan tidak mengajarkan siswa-siswa dengan cara yang membosankan dan tidak menanantang/menyenangkan.

6. Kualitas dan Standar Pendidikan 

Khruu Somporn menjamin kualitas siswa-siswanya , tetapi sekolah-sekolah kita tidak dapat melakukan apa-apa untuk menilai kualitas siswa. Di Amerika Serikat, sebagai akibat reformasi pendidikan di tahun 1999, setiap siswa diharapkan mampu membaca sesudah kelas tiga, dan setiap siswa harus mampu  melakukan penelitian melalui internet (Bill Clinton, 1999), Kosta Rika telah mengumumkan suatu prakarsa baru yang berani dan menggairahkan. Mulai tanggal 1 Agustus 2000, setiap orang Kosta Rika dijamin akan mendapatkan akses gratis ke Internet (Darling, Los Angeles Times, 18 Juni 2000). Belum  ada negara lain di dunia ini  yang membuat komitmen seperti itu.  

7. Diploma versus Pengetahuan nyata dan keahlian

Di Negara kita menyakini betapa pentingnya sertifikat dan diploma dipasar kesempatan kerja . Akibatnya orang belajar hanya untuk sertifikat, bukan pengetahuan atau keahliannya yang dapat diimplementasikan setelah tamat.

8. Kesangkilan Administratif

Kita harus kembali dan mempertimbangkan serta meninjau "tujuan membangun lembaga-lembaga itu untuk apa." Umpamanya, kita mendirikan sekolah untuk belajar mengajar, jadi kita perlu menetapkan tujuan bahwa belajar-mengajar bersifat fundamental. Ini sangat berbeda dengan sistem pendidikan kita dimana kita menggunakan hampir semua anggaran untuk "administrasi " yang bersifat kemewahan. Contoh : pengeluaran seperti membangun pagar-pagar yang indah dan fantastis/berlebihan yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan proses pembelajaran.

Sources :
- Rung Kaewdang, Phd, "Learning from Monkeys", Thailand, 2001
- Materi Perkuliahan, "Creativity and Leadership oleh Prof. W.P Napitupulu.

*)bagi-bagi pegetahuan untuk pembangunan dan kemajuan dunia pendidikan. 








Jumat, 01 Mei 2009

Contoh Legal Opinion

Jakarta, ....................... 2009

PT. ................................
Jl. ...............
......................................
Jakarta

Hal: Permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara ............dengan.......


Berdasarkan Bukti-bukti/ dokumen sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara PT................ selaku Purchaser dengan PT. ........... selaku Supplier untuk Project..................... :

Adapun Bukti-bukti /Dokumen-dokumen tersebut antara lain :

1.Surat Keterangan Tanah ................. cq. Lurah dan Camat ...................
2.Surat Keterangan Riwayat Tanah No. .............. cq. Lurah dan Camat ...........
3.Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah No.......... cq. Lurah dan Camat ..............
4.Surat Keterangan Tidak Sengketa No....... cq. Lurah dan Camat .............
5.Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan PBB.
6.Pernyataan Ijin Warga /Tetangga Kelurahan ...., Kecamatan ..............
7.Surat Kuasa Substitusi No. …………….. tertanggal ……………… 2007.
8.Akta Perjanjian Sewa Menyewa No…, Tgl. ……… 2007 antara …. ….. dengan ……. dihadapan Notaris ……
9.Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .... dan PT. ......Tgl ........... 2005.
10.RKT DISHUB Kotamadya.............

Atas Dasar fakta-fakta tersebut diatas, sebelum kami memberikan analisa secara yuridis / Pendapat Hukum, terlebih dahulu kami akan memberikan kronologis permasalahan sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara .... dengan ...... untuk Project site.....:
Bahwa Kami PT. .... selaku kuasa (Supllier) yang ditunjuk/ditugaskan oleh PT ... (Purchaser) berdasarkan Pasal .. dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi, dalam hal ini untuk melakukan akuisisi lahan untuk penempatan salah satu infrastruktur telepon seluler milik PT. .... untuk site .................. sebidang tanah seluas kurang lebih ...... m2 dengan perincian:
a.Seluas kurang lebih ...m2 dengan ukuran Panjang ... m dan Lebar ... untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Menara dan perlengkapannya;
b.Seluas kurang lebih .... m2 dengan ukuran panjang .... m dan lebar ...m untuk akses kelokasi menara tersebut.
Tanah tersebut merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas kurang lebih .... m2 yang terletak di ..........., kepunyaan milik ..... (Owner) seperti ternyata dalam Surat Keterangan Tanah No..... tertanggal ..... 19... yang dikeluarkan Camat .....
Bahwa dalam mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah, kami telah melakukan pengecekan mengenai keabsahan dokumen tersebut cq. Kelurahan .... dan Kecamatan ..... dan tanah tersebut tidak pernah silang sengketa dengan pihak manapun maupun mengenai batas-batasnya sesuai dengan (Pasal ... ayat ...) Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ..... dan PT. .....
Bahwa pada tanggal ....... 2007 kami telah melakukan sosialisasi / ijin warga yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Lingkungan .. (.......), Lurah ....(.........), Camat ....... (.................).
Bahwa pada tanggal .......... 2007 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa No.... Tanggal ....... 2007 antara(Owner lahan) ...... dan dengan (Suplier)...... QQ / Bertindak untuk dan atas nama PT. ........(Purchaser) dihadapan Notaris......, di ........
Bahwa pada saat dilaksanakannya proses pembangunan menara dan mobilisasi trasportasi material diberhentikan secara sepihak oleh oknum pihak .... ( Pihak ke3.) ...... yang mengklaim lahan yang menjadi obyek sewa tersebut adalah tanah milik (Pihak ke 3 ) tanpa menunjukkan alas hak yang sah secara hukum, sehingga mengakibatkan lahan/ obyek sewa tersebut mengalami gangguan/hambatan dalam proses pembangunan.
Bahwa kami/Suplier juga telah mengupayakan dalam penyelesaian keduabelah pihak permasalahan dengan Pihak ke-3 yang menghasilkan kesepakatan berupa kompensasi dan hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang dibuat dibawah tangan namun Pihak Legal (Purchaser)..... tidak dapat melakukan perjanjian Sewa dalam bentuk apapun walaupun di bawah tangan atas satu obyek sewa.

Bahwa Pihak Purchaser (.............) ingin menarik dan/membatalkan PO (Purchase Order) untuk site tersebut diatas dan meminta pertanggung jawaban kepada Supplier secara penuh seluruh biaya-biaya dan kerugian yang dialami oleh Purchaser (............), termasuk dan tidak terbatas pada pengembalian biaya sewa lokasi serta kerugian atas biaya pembangunan yang telah dikeluarkan. Dengai ini kami /Suplier keberatan apabila dibebankan biaya sewa yang telah diterima oleh ........ selaku Pemilik.

Bahwa setelah kami menganalisa dari uraian kronologis diatas dan didukung oleh bukti-bukti /dokumen-dokumen yang ada serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara PT. ....... dengan PT. ....... untuk Project..........:

Dengan ini kami menyampaikan pendapat hukum atas masalah tersebut diatas :

PENDAPAT HUKUM

I.ASPEK PERDATA

1.Bahwa berdasarkan Pasal ... ayat.... dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. (Suplier).... dan PT. ......(Purchaser), bahwa dalam Pelaksanaan Perjanjian ini kedua belah pihak tunduk pada hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia.
2.Bahwa secara kontraktual, sesuai dengan (Pasal .. ayat..) dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .....(Suplier) dan PT. ....(Purchaser), dalam mengumpulkan dan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka pemeriksaan, verifikasi keabsahan Dokumen Kepemilikan Tanah, kami telah melakukan pengecekan mengenai keabsahan dokumen tersebut cq. Kantor Lurah dan Camat ...... dan tanah tersebut tidak pernah silang sengketa dengan pihak manapun maupun mengenai batas-batasnya.

3.Bahwa secara kontraktual, sesuai dengan (Pasal 3 ayat 3 dan 5) Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ..... dan PT. ....., Dokumen kepemilikan Lahan milik .... (Owner) beserta Dokumen Pendukungnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat 4 (Lampiran 3 butir a.1, a.2 dan a.3), sudah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Purchaser (.......) melalui Surat Kuasa Substitusi No. ...... tertanggal ..... 2007 sebagai dasar pembuatan akta perjanjian sewa menyewa No. ... Tanggal ...... 2007 antara .... .... dengan Tn. .... QQ./ bertindak untuk dan atas nama PT. .... yang bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan kepada Purchaser (PT. .....) dihadapan Pejabat Notaris Juli ...., di ....

4.Bahwa secara kontraktual, dalam mengakuisisi lahan /obyek sewa tersebut, kami /suplier telah melakukan sosialisasi/pemberitahuan kepada warga sekitar radius Tower seperti ternyata dalam Pernyataan Ijin Warga/ Tetangga Tanggal ..... 2007 yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Lingkungan ......, Lurah ........., Camat ..... sebagai Dokumen Pendukung Keabsahan Tanah Kepemilikan Owner dalam Pembangunan Menara di lokasi tersebut dari segi Community sesuai (Pasal 1 ayat 4 butir a.1, a.2, dan a.3), dimana atas pemberitahuan mengenai perihal Pembangunan Menara pada lahan/objek sewa tersebut, warga setempat tidak mengajukan claim/tuntutan dan tidak keberatan terhadap Pembangunan Menara di lokasi obyek sewa tersebut.
5.Pada perkembangannya dalam pelaksanaan pembangunan terjadi penghentian sepihak oleh Pihak ke-3 sama sekali diluar dugaan dan kendali kami dan dalam permasalahan yang terjadi sebenarnya kami juga telah melakukan upaya maksimal dan mengeluarkan biaya-biaya yang sangat besar dalam penyelesaian permasalahan dengan Pihak ke-3 dimana Pihak ke-3 tsb tidak dapat menunjukkan alas hak atas Lokasi tersebut Oleh karena keadaan ini, ”diluar kekuasaan para pihak”, karena adanya paksaan pihak ke tiga (........) yang mengakibatkan kami tidak dapat memenuhi perjanjian/ (Overmacht atau Force Majeure) , maka berdasarkan Pasal 13 Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Lokasi tidak ada satu pihakpun yang dibebankan tanggung jawab atau resiko untuk setiap kegagalan atau penundaan terhadap pelaksanaan kewajiban sesuai dengan kontrak.
6.Bahwa selama proses akuisisi lahan (SITAC) kami tidak pernah mendapat hambatan atau tuntutan dari pihak manapun dan semua dokumen tersebut dibuat sebelum terjadinya masalah, maka hal / peristiwa ini timbul diluar kontrak / Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ...../Suplier dan PT. ....../Purchaser, oleh karena itu masing-masing pihak tidak dapat menuntut biaya Ganti Rugi atas Peristiwa yang Terjadi Diluar Dugaan/ Kesalahan/ Tidak disengaja Salah Satu Pihak oleh karena tidak dapat dipergunakannya/dinikmatinya obyek sewa tersebut (Pasal 1553 KUHPerdata), maka hal mana kerugian akibat musnahnya barang yang dipersewakan dipikul sepenuhnya oleh pihak yang menyewakan karena pada asasnya setiap pemilik barang wajib menanggung segala resiko atas barang miliknya.

7.Bahwa secara kontraktual tersebut diatas maka Perbuatan kami selaku Supplier Tidak dapat dikatakan wanprestasi karena kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Prosedur yang tertuang dalam Pasal ........ dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .... dan PT. ......, serta berdasarkan Pembuktian lampiran Fotocopy Dokumen kepemilikan Lahan milik ..... (Owner) beserta Dokumen Pendukungnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat 4 (Lampiran 3 butir a.1, a.2 dan a.3) yang telah kami kumpulkan dimana dokumen asli dari dokumen-dokumen tersebut telah kami serahkan kepada pihak ......../Purchaser. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 3 Lampiran 3 butir b, Pihak Supplier berhak atas uang jasa Milestone I dan Milestone II yang telah diterimanya, karena telah terpenuhinya Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan Jangka Waktu Pembayaran sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 lampiran 3 butir b dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ....(Suplier) dan PT. .......(Purchaser)
8.Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 (huruf e) dari Akta Perjanjian Sewa Menyewa No...., Tgl. ....... 2007, dibuat oleh ...., Notaris di ..., apabila objek sewa tersebut dikemudian hari terdapat beban/ dan atau penyitaan (beslag) Pengadilan, sengketa dengan pihak lain atau gangguan-gangguan lainnya sehingga menyebabkan Pihak ...... (Pihak kedua) tidak dapat menggunakan obyek sewa tersebut maka ....... selaku Pihak Pertama wajib mengembalikan seluruh uang sewa untuk masa sewa yang belum dinikmati kepada Pihak kedua.

9.Bahwa berdasarkan pertimbangan, kami telah memenuhi semua ketentuan/ prosedur yang tertuang dalam Perjanjian akuisi lahan ......, dan kami mohon pengertian dan pertimbangannya mengenai penggantian biaya pembayaran Lahan agar dibebankan kepada Pihak Owner (.....) sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa No......(Pasal 5 ayat 1 (huruf e) jo.(Pasal 11).


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT . .........


(...............................)


*)Bagi-bagi pengetahuan untuk Supremasi Hukum

Contoh Surat Somasi

Jakarta, ................... 2009
Nomor   : ..../..../...../IV-2009
Lamp. : -

Kepada Yth.
Ny. ....................
Jl. ...........................
..................................................
Di - .............

Hal        : Surat Pemberitahuan
                                                                                                       
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Lokasi yang telah disewakan sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor .... tanggal ... 2009 di hadapan Notaris .................................. di.........antara Ny. ........... dengan Tn. ........... yang bertindak untuk dan atas nama .................., bersama ini kami sampaikan bahwa :

1.Lokasi tidak dapat dipergunakan oleh Penyewa.
2.Lokasi di klaim oleh ......................, merupakan Asset Negara Cq. Departemen........... yang merupakan Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN), Terlampir;
3.Dalam penggunaan lokasi /pelaksanaan Pembangunan telah terjadi penghentian dari Pihak ................
4.Tidak adanya upaya dari .........(owner) untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak .........., seperti yang tertuang pada Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 5 ayat 1 (huruf f ) yang berbunyi:
”Pihak pertama wajib bekerja sama dengan Pihak kedua untuk memperoleh ijin-ijin yang diperlukan sesuai perundangan-undangan yang berlaku dan atau kebiasaan setempat antara lain ijin/persetujuan dari warga di lingkungan obyek sewa tersebut yang berhubungan dengan pemakaian /pemanfaatan obyek sewa tersebut”
5..............(Owner) telah Wanprestasi atas Perjanjian Sewa Menyewa yang tertuang pada pasal 5 ayat 1 (huruf e), pasal 5 ayat 1 (huruf f) dan pasal 11.
6.Mengacu kepada Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 5 ayat 1 (huruf e) yang berbunyi:
”Apabila obyek sewa tersebut dikemudian hari terdapat beban dan/atau penyitaan (beslag) pengadilan, sengketa dengan pihak lain atau gangguan-gangguan lainnya sehingga menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat menggunakan obyek sewa tersebut maka Pihak Pertama wajib mengembalikan seluruh uang sewa untuk masa sewa yang belum dinikmati dan biaya bongkar sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) serta mengganti kerugian-kerugian lainnya yang dialami oleh Pihak kedua sebagai akibat dari tidak dapat digunakannya obyek sewa tersebut sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini”;
Maka berdasarkan sanksi yang tertuang dalam perjanjian tersebut ......(owner) berkewajiban untuk segera mengembalikan Uang sewa sebesar Rp. ........,- Denda sebesar Rp. 100.000.000,-
7.Bahwa, untuk itu kami berikan tenggang waktu.......hari dari tanggal surat ini/diterimanya surat ini, ......... (owner) harus mengembalikan dan membayar kepada ......................

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami haturkan terima kasih.

PT. ....................



(..............................)
…………………
              

(* Ada maks. 3 kali somasi, sebelum proses Pengadilan