Jumat, 01 Mei 2009

Contoh Surat Somasi

Jakarta, ................... 2009
Nomor   : ..../..../...../IV-2009
Lamp. : -

Kepada Yth.
Ny. ....................
Jl. ...........................
..................................................
Di - .............

Hal        : Surat Pemberitahuan
                                                                                                       
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Lokasi yang telah disewakan sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor .... tanggal ... 2009 di hadapan Notaris .................................. di.........antara Ny. ........... dengan Tn. ........... yang bertindak untuk dan atas nama .................., bersama ini kami sampaikan bahwa :

1.Lokasi tidak dapat dipergunakan oleh Penyewa.
2.Lokasi di klaim oleh ......................, merupakan Asset Negara Cq. Departemen........... yang merupakan Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN), Terlampir;
3.Dalam penggunaan lokasi /pelaksanaan Pembangunan telah terjadi penghentian dari Pihak ................
4.Tidak adanya upaya dari .........(owner) untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak .........., seperti yang tertuang pada Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 5 ayat 1 (huruf f ) yang berbunyi:
”Pihak pertama wajib bekerja sama dengan Pihak kedua untuk memperoleh ijin-ijin yang diperlukan sesuai perundangan-undangan yang berlaku dan atau kebiasaan setempat antara lain ijin/persetujuan dari warga di lingkungan obyek sewa tersebut yang berhubungan dengan pemakaian /pemanfaatan obyek sewa tersebut”
5..............(Owner) telah Wanprestasi atas Perjanjian Sewa Menyewa yang tertuang pada pasal 5 ayat 1 (huruf e), pasal 5 ayat 1 (huruf f) dan pasal 11.
6.Mengacu kepada Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 5 ayat 1 (huruf e) yang berbunyi:
”Apabila obyek sewa tersebut dikemudian hari terdapat beban dan/atau penyitaan (beslag) pengadilan, sengketa dengan pihak lain atau gangguan-gangguan lainnya sehingga menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat menggunakan obyek sewa tersebut maka Pihak Pertama wajib mengembalikan seluruh uang sewa untuk masa sewa yang belum dinikmati dan biaya bongkar sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) serta mengganti kerugian-kerugian lainnya yang dialami oleh Pihak kedua sebagai akibat dari tidak dapat digunakannya obyek sewa tersebut sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini”;
Maka berdasarkan sanksi yang tertuang dalam perjanjian tersebut ......(owner) berkewajiban untuk segera mengembalikan Uang sewa sebesar Rp. ........,- Denda sebesar Rp. 100.000.000,-
7.Bahwa, untuk itu kami berikan tenggang waktu.......hari dari tanggal surat ini/diterimanya surat ini, ......... (owner) harus mengembalikan dan membayar kepada ......................

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami haturkan terima kasih.

PT. ....................



(..............................)
…………………
              

(* Ada maks. 3 kali somasi, sebelum proses Pengadilan

Tidak ada komentar: